Unsur Pimpinan Defenitif DPRD Bungo Segera Ditetapkan, Teddy Fraksi PKB: Semua SK Sudah Ada

Teddy Sutari Anggota DPRD Bungo Fraksi PKB. Foto : dok sidakpost.id

SIDAKPOST.ID, BUNGO –  Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bungo secara tegas mengatakan untuk paripurna sidang pengumuman penetapan pimpinan DPRD segera dilaksanakan besok, Jumat (20/9/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Bungo Tedy Sutari karena semua anggota dewan yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu akan melengkapi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD kabupaten Bungo.

“Jadi sekarang fokus sidang membahas unsur pimpinan DPRD Bungo karena setelah pimpinan defenitif sudah selesai maka kami anggota DPRD bisa bekerja dengan baik,” katanya.

Teddy juga mengatakan, lembaga dewan kabupaten Bungo masih dipimpin oleh unsur pimpinan dewan sementara dan  kebijakan yang terbatas. Semua sangat berpengaruh dengan kinerja dewan.

Baca Juga :  Yayasan Sosial Peduli Bungo dan Bhayangkari Santuni Warga SAD

“Jadi semua SK unsur pimpinan dewan sudah ada di Sekretariat Dewan maka dari itu, sudah saatnya rapat penetapan dilaksanakan. Kami sangat berharap ini bisa berjalan lancar dan tidak ada yang menghambat,” tegas Teddy.

Dikatakan Teddy jangan sampai ada asumsi masyarakat seolah-olah nanti dewan yang baru saja tidak bekerja maksimal. Jadi harapan dirinya terkait SK penunjukan unsur pimpinan dari partai Gerindra tak usah dimasalahkan.

Baca Juga :  Ketua TPPS Bungo : Sejauh Mana Penanganan Stunting Maka Ada Monev

“Terkait keluar rekom dari DPP partai Gerindra baiknya pihak internal partai membuat gugat saja hasil atau SK yang diberikan DPP mereka oleh DPC Bungo,” ungkapnya lagi, Jumat (19/09/2024).

Sekali lagi dirinya bukan mencampuri terkait rumah tangga partai Gerindra, apa lagi ikut-ikut dalam rumah tangga partai orang lain. Namun ini terkait alat kelengkapan dewan agar bisa bekerja.

“Disini saya berbicara sebagai sebagai anggota DPRD dari fraksi PKB, karena setahu saya Gerindra adalah Partai Komando jadi semua patuh dengan keputusan DPP,” tutup Teddy. (jkr)