SIDAKPOST.ID TEBO – Satres Nakoba Polres Tebo, berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/1) kemarin.
Tersangka yang berhasil diamankan, Y (34) bersama H (41) merupakan warga Rt 12 Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
BACA JUGA : Polres Bungo Temukan Ladang Ganja 3 Hektare di Kebun Kopi
Kasat narkoba Polres Tebo Iptu Parlyan Sagala, mengatakan, berkat laporan dari masyatakat bahwa di warung bakso yang berada di simpang padar Desa Teluk Singkawang sering terjadi transaksu narkoba.
“Berkat laporan warga tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat hendak ditangkap tidak ada perlawanan dari kedua tersangka,” ujar kasat.
BACA JUGA : Viral.! Gadis Desa Asal Merangin Dinikahi Bule Asal Turki
Sebut Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pasturi, berupa, 1 paket kecil sabu seberat 0,19 gram, 1 pack plastik Klip baru, 1 kotak rokok U mild, 1 Unit HP oppo warna Merah, 1 unit HP Samsung Lipat warna Hitam, 1 dompet warna coklat, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Atas perbuatannya pasturi ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini keduanya diamankan di Mapolres Tebo,” tutur Kasat. (nwr)