Sama seperti giat razia di Batanghari, giat razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Samsat Tanjung Jabung Timur dilaksanakan di 3 lokasi yang berbeda
Untuk giat razia Tim Samsat Tanjung Jabung Timur dilakukan di Simpang 5 Nibung Putih, Simpang Garuda dan Depan Kantor PLN Tanjung Jabung Timur.
Selain itu, penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh penanggung Jawab Samsat yang melaksanakan razia kepada masyarakat.
“Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum, ” tutup Donny.
Untuk diketahui, PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (rsa)