SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dalam Meningkatkan Pendapatan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan Pajak Kendaraan Bermotor dua Samsat di Provinsi Jambi kembali mengadakan razia pada akhir bulan Juli.
Kedua Samsat tersebut adalah Samsat UPT Tanjung Jabung Timur dan Samsat UPT Batanghari. Razia kendaraan bermotor dilakukan di bebrapa titik wilayah kerja kedua Samsat yakni Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.
Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaja Jambi. Rabu (03/08/2022) mengatakan, razia itu menggali potensi pendapatan di Jasa Raharja berarti untuk meningkatkan penghasilan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Ini sejalan dengan peningkatan pajak bagi mitra terkait yakni peningkatan pendapatan Kantor Bersama Samsat bagi masing-masing instansi terkait, bentuk nyata Tim Samsat untuk mewujudkan peningkatan pendapatan adalah melakukan razia kendaraan kembali di triwulan III tahun 2022,”jelas Donny.
Menurut Donny, UPT Samsat Tanjung Jabung Timur dan Samsat Batanghari melaksanakan kegiatan razia selama tiga hari di titik wilayah yang berbeda,
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Batanghari melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ.
“Razia terkait sumbangan wajib dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dilakukan saudara Miky Yudarta bersama Tim Samsat Batanghari razia di Sungai Buluh, Pasar Muara Bulian dan depan Polres Batanghari, “ ujar Donny.
Bahkan kata di, sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas, diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.