SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tiga dari empat warga binaan Lapas Klas II B Muara Bungo mendapat remisi Natal 2018.
Pada awalnya, Lapas Muara Bungo mengusulkan empat warga binaan untuk mendapatkan remisi Natal. Namun baru disetujui tiga oleh Kemenkumham.
Saat dikonfirmasi Kalapas Klas II B Muara Bungo, Yunianto mengatakan hingga saat ini baru tiga SK yang turun. Memang sebelumnya sudah diajukan empat warga binaan yang kita ajukan, tapi baru tiga yang disetujui.
“Baru tiga yang turun, satu lagi nanti menyusul,” ujar Yunianto, Senin (24/12).
Dari tiga warga binaan yang mendapat remisi itu, dari kasus narkoba dan satu lagi dari kasus perlindungan anak.
Untuk kasus perlindungan anak mendapat remisi Natal satu bulan lima belas hari. Yang warga binaan dari kasus narkoba dia mendapat remisi satu bulan.
“Remisi akan diberikan secara simbolis tanggal 25 besok pagi sekira pukul 10.00 WIB. Dan juga akan dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM,” jelasnya. (zek)