SIDAKPOST.ID, TEBO – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Illegal logging, yang berlokasi di jalan lintas Tebo – Jambi Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Berkat kecekatan Satreskrim Polres Tebo sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan Illegal sebanyak 4 kubik, tanpa memiliki dokumen yang jelas yang di bawa pelaku menggunakan mobil truck. Pada Senin 22 Maret 2022 yang lalu.
Selain kayu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni NL (29), MH (45) dan SL (24) masing-masing warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. Ketiga pelaku ini ditangkap saat petugas menggelar patroli di Jalan lintas Tebo-Jambi di Desa Mangupeh Kecanatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Penangkapan kayu Illlegal ini berawal dari anggota Polsek Tengah Ilir melaksanakan patroli. Saat itu, Petugas melihat satu mobil truk mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan No.Pol BA 9037 KH berwarna kuning ditemukan bermuatan kayu.
Kemudian saat diintrogasi, para pelaku tidak bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah. Selanjutnya, pelaku beserta truk langsung digiring ke Mapolres Tebo untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, mengatakan, bahwa kayu Illegal bermacam jenis ini diangkut oleh Pelaku menggunakan truk jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning muda Nopol BA 9037 KH.
“Kayu hutan asal Muara Tabir yang diangkut pelaku ini rencananya akan di bawa ke sowmil di Jambi, namun aksi ketiga pelaku ini berhasil kita gagalkan dijalan saat membawa kayu hutan tersebut,” terang Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, Minggu (03/04/2022).