SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial, RK (33), AM (38) dan RD (30) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jujuhan, sekira pukul 14.00 WIB, Kamis (25/9/2025) kemarin.
Informasi yang dirangkum setelah Polsek mendapat laporan dari warga Dusun Pulau Jelmu, Maryasna (38) kalau dirinya telah kehilangan sepeda motor, Sabtu 8 Agustus 2025 di pasar Rantau Ikil.
Berkat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh, akhirnya polisi mendapat petunjuk siapa pelaku yang telah melakukan pencurian motor Beat BH 5944 KU milik pelapor di pasar Rantau Ikil, kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo.
Kapolsek Jujuhan, AKP Ardi mengatakan setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya mendapat petunjuk siapa pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor warga di pasar Rantau Ikil tersebut.
Petugas mendapat laporan kalau terduga pelaku curanmor berada di Dusun Panjang, kecamatan Tanah Tumbuh. Setiba di lokasi yang dituju petugas langsung mendatangi salah rumah warga dimana ada pelakunya di rumah tersebut.
“Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga di dekat pasar Rantau Ikil. Mereka juga mengakui kalau aksinya ini sudah sering dilakukan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga mengingkatkan agar warga berhati hati memarkirkan kendaraan bila berada di tempat keramaian seperti pasar atau tempat umum lainnya. Karena aksi curanmor bisa saja terjadi karena pelaku melihat ada kesempatan.
“Gunakan kunci ganda agar kendaraan kita selamat dari pencurian. pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (azh)








