SIDAKPOST.ID, BUNGO – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara, Sodikin (25), harus menelan kerugian besar setelah diperdaya wanita yang baru dikenalnya hingga kehilangan mobil dan sejumlah barang berharga.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/4/2026), saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku. Tanpa rasa curiga, korban bahkan mengizinkan pelaku menginap di rumahnya.
Hubungan singkat itu berlanjut ketika korban diajak pergi ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya, lalu menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang. Namun, situasi berubah saat korban tertidur pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya dan melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang digasak meliputi handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, identitas diri, hingga satu unit mobil Honda Brio. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Resmob Polda Jambi, aparat berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.
Empat orang berinisial ES (34), P (45), NG (44), dan SW (32) akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, keempat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.








