Terkait Surat Edaran Terbaru dari Gubernur, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi

Sekda Provinsi Jambi Sudirman Menjawab Terkait Surat Edaran Gubernur Jambi Terkait Aktivitas angkutan Batubara. Foto : sidakpost.id/Ratna Sari. Rabu (12/10). Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pada tanggal 11 Oktober 2022, Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran nomor 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi.

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, menanggapi hal tersebut mengatakan surat itu dikeluarkan oleh Gubernur Jambi dalam rangka perbaikan jalan nasional.

Baca JugaSikapi Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemprov Lakukan 3 Langkah

” Dalam rangka melihat kondisi faktual di lapangan, kerusakan di ruas jalan nasional, sedang dilakukan perbaikan,” ucapnya. Rabu (12/10/2022)

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Resmi Menutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Ia menambahkan, ada empat ruas jalan yang sedang di lakukan perbaikan mulai dari, batas Kota Jambi, Simpang Rimbo, Pal 10 dan Tempino.

” Biar perbaikan segera tuntas, sehingga macet dan kecelakaan bisa di atasi,” tambahnya.

Baca JugaSekda Provinsi, Ingatkan Perusahaan Batu Bara Nakal Akan Dicabut Izin

Gubernur berharap, penghentian angkutan batubara selama tiga hari, sambil proses perbaikan jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi bisa terealisasi.

Baca Juga :  Al Haris Jawab Somasi LBH-PI Soal Lambatnya Penanganan Angkutan Batubara

” Sekarang kondisinya musim hujan, kerusakan harus di atasi kalau tidak akan mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.

Sudirman menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah dikaji secara matang oleh Gubernur bersama unsur forkopimda, agar perbaikan segera tuntas. Agar bisa dilalui kembali setelah ada penghentian dari angkutan batubara.

” Sekarang masih banyak angkutan, yang memunculkan kemacetan, kecelakaan, sehingga pak Gubernur menggagas ini, dengan dihentikan selama tiga hari,” tutupnya. (rsa)