– Pasal (7), tentang penyelesaian perselisihan ayat Dalam hal ini terjadi perbedaan penafsiran atau pendapat dan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama akan di selesai para pihak secara musyawarah atau mufakat
– Pasal (8), tentang kerahasiaan dan keamanan data : para pihak bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dalam pelaksanaan kerjasama ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
– Pasal (9), tentang perubahan, ayat (1) setiap perubahan terhadap hal yang dipandang perlu dan belum di atur dalam perjanjian kerjasama ini dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan secara tertulis dalam surat perubahan (adendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini, dan ayat (2) perubahan materi perjanjian yang tertuang dalam bentuk adendum sebagaimana yang di maksud pada ayat (1), tidak mengurangi wewenang para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Pasal (10), tentang penutup, ayat (1) perjanjian kerjasama ini dibuat dalam itikad baik untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, dan ayat (2) perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam dua rangkap oleh para pihak, bermaterai cukup, pada tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada awal perjanjian kerjasama ini serta mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama serta mengikat semua pihak.
Reporter : Ratna sari