SiDAKPOST.ID, TEBO – Sepanjang tahun 2018, tercatat angka pernihakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, 148 orang yang menikah. Memang ada peningkatan
dari tahun sebelumnya, tapi tidak terlalu banyak.
“Dari Januari hingga Desember 2018, tercatat sebanyak 148 pasangan yang menikah. Dominan yang menikah adalah pasangan muda,” ungkap Kepala KUA, Abubakar Siddik, Rabu (27/12).
Sebut Abubakar, sesuai aturan umur bagi wanita 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Hal ini, untuk mencegah tidak terjadinya pernikahan dini, sehingga rumah tangga tetap akur dan langgeng sampai akhir tua.
“Pada intinya, bila tidak cukup umur maka tidak akan kita nikahkan, dan juga tidak kita keluarkan surat nikah bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Dikatakannya, peningkatan itu terjadi pada awal tahun, dan sesudah lebaran, baik itu lebaran idul fitri maupun lebaran idul adha.
“Biasanya, kalau disini peningkatan itu terjadi saat awal tahun dan juga sesudah lebaran pasti banyak yang menikah dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujarnya. (nwr)