SIDAKPOST.ID, BUNGO – 137 guru SD dan SMP dilingkup Dinas Pendidikan kabupaten Bungo akan diberikan sanksi disiplin dan terancam gaji tidak dibayar apabila terbukti tidak masuk kerja 10 hari tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono kepada sidakpost.id bahwa 137 guru di kabupaten Bungo tidak terekam dalam absen yang sudah diverifikasi.
Surat edaran sudah disampaikan ke OPD terkait agar segera mengklarifikasi ketidakhadiran ASN tanggal 11 Agustus 2025 dan hasil rekap presensi pegawai periode Januari s/d September 2025 yang bersumber dari aplikasi SIMASTER.
“Jadi kita masih menunggu klarifikasi di dinas Pendidikan apakah benar jumlah yang tidak masuk kerja sebanyak itu atau tidak. Semua perlu klarifikasi dari Unit kerja yang bersangkutan langsung,” ujar Wahyu, Rabu (12/11/2025) siang.
Ia menegaskan, apabila bersangkutan tak bisa mengklarifikasi ketidakhadiran terbit dengan alasan yang tidak jelas ini bisa dipastikan bisa diberikan sangksi tegas penghentian pembayaran gaji ASN.
“Kami masih menunggu klarifikasi Dinas Pendidikan, apakah benar jumlah 137 atau mereka masuk tapi ada kendala lain yang membuat tidak terekam di aplikasi SIMASTER. Untuk Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paling lambat 14 November 2025,” tutupnya.
Terpisah, Kadis Pendidikan Bungo, Endi menyebutkan terkait surat edaran yang diterbitkan oleh BKPSDMD Kabupaten Bungo adanya 137 Guru yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas ini masih diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Besok semua guru yang ada namanya di dalam surat edaran tersebut, akan dipinta klarifikasi langsung, apakah mereka itu benar benar tidak masuk tanpa alasan yang jelas, atau memang ada kendala di saat absen wajah di aplikasi SIMASTER.







