Tabrak Polisi Hingga Dirawat di Rumah Sakit, Pria Ini Jadi Tersangka

Inilah Pelaku yang menabrak anggota Satlantas Polres Bungo yang ditetapkan menjadi tersangka. Foto : sidak-post.id/dok humas Polres Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19) jadi tersangka, karena telah menabrak petugas Satlantas Polres Bungo Aiptu Ari Sujuanta, ketika operasi patuh 2023.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan, terkait yang nabrak petugas lantas kemarin, Rabu 12 Juli sudah digelar perkara pukul 17.00 Wib dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.

Baca JugaSaat Operasi Patuh, Personel Satlantas Polres Bungo Ditabrak Pemuda

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda, Pemuda Pancasila Bungo Berikan Bantuan

Dijelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Bahkan pelaku itu juga melawan personel Polri yang sedang bertugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Sambangi Pedagang, AKBP Guntur Ajak Ikuti Vaksinasi Massal

Juga pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20 juta rupiah.

“Kami mengimbau kepada pengendara sepeda motor dan mobil untuk patuh akan tata tertib berlalu lintas yang baik, agar tidak membahayakan nyawa orang lain,” tutupnya. (zek)