Sudirman Berharap Grand Design Pembangunan Kependudukan Tersusun Dengan Baik

Melaunching dan Penayangan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi melalui Platform Jambi. Foto : sidakpost.id/Agus Supriyanto

“Apresiasi dan tentu saja terima kasih saya sampaikan selaku Kepala Daerah atas peran serta dan dukungan perangkat daerah dan semua pihak terkait yang telah bekerja sama dan berkolaborasi, sehingga dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Jambi ini dapat diselesaikan, yang peluncuran serta penayangannya akan kita saksikan bersama hari ini,” kata Sekda Sudirman mewakili Gubernur Jambi.

Sekda Sudirman menuturkan, selaku Pembina Pemerintah kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.

Ia meminta agar perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang berwenang dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua Pemda kabupaten/kota terkait Perda/Ranperda dan dokumen GDPK.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Warga Senyerang, Pak Dul Kenang Masa Bermain Sepak Bola

Berdasarkan laporan yang  diterima, terdapat satu pemerintah daerah (yaitu Kabupaten Merangin) yang belum menyusun dokumen GDPK.

Satu pemda (yaitu Kota Jambi) yang telah menyusun dan memiliki perda, dan pemda kabupaten/kota lainnya sudah menyusun tapi belum memanfaatkanya.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya meminta agar para Kepala Daerah menguatkan komitmen dan dukungannya terkait penyusunan GDPK daerah masing-masing.

Baca Juga :  Warga dan TNI di Ngimbang Bersihkan Saluran Air

“Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota, sehingga nantinya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” tutur Sekda.

Lebih lanjut sekda menyampaikan, terkait dengan pelaksanaan GDPK Award Tingkat Nasinal, penyelesaian dokumen GDPK Tingkat Provinsi Jambi ini bukan sekadar sesuai format, menyiapkan salah satu unsur penilaian GDPK Award Tingkat Nasional semata.