Tebo  

SMSI Desak DPRD Tebo Rekomendasikan Pencabutan Izin PT Tebo Indah

Wakil Ketua SMSI Kabupaten Tebo, S. Supriyadi, mendesak DPRD Tebo untuk merekomendasikan pencabutan izin PT Tebo Indah. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Konflik antara PT Tebo Indah dengan petani mitra serta masyarakat di Kecamatan Tebo Tengah kian memanas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi izin seluas 7.000 hektar di 10 desa tersebut dituding menimbulkan kerugian bagi petani sekaligus merusak lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.

Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, S. Supriyadi, mendesak DPRD Tebo untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sekaligus menghentikan operasional perusahaan di lahan HGU yang bermasalah.

Menurutnya, sejumlah bukti yang diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), rekaman video audiensi antara masyarakat dengan DPRD, serta temuan langsung di lapangan memperlihatkan kondisi lahan yang terbengkalai dan rusak akibat pengelolaan yang buruk.

Baca Juga :  Pemdes Pasir Mayang Gelar Pelatihan Dasa Wisma PKK

“Audiensi antara anggota DPRD, petani mitra, dan masyarakat terdampak sudah sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat sekaligus merusak lingkungan,” tegas Supriyadi.

Baca Juga :  Kanit Binmas Aiptu Marfin, Ajak Generasi Bijak Ber Medsos Hindari Berita Hoax

Ia menambahkan, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum terkait peraturan lingkungan, pertanahan, dan regulasi lain. DPRD, kata Supriyadi, harus bersikap tegas sebagai lembaga legislatif untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan pelanggaran hukum yang merugikan banyak orang. DPRD harus bertindak tegas sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Adl)