Setmas LPAS Minta, LH Tebo Tindak PT Tebo Batubara Investama

SIDAKPOST.ID, TEBO – Merasa belum ada ditindak lanjuti pihak Setmas LPAS Tebo melayangkan Surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, mendesak agar segera memberikan sanksi kepada PT Tebo Batubara Investama.

Mengingat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi pada tanggal 11 Juli 2023 telah memberikan rekomendasi berupa sanksi administrasi, kepada pihak PT Tebo Batubara Investama.

Namun, hingga saat ini belum ada ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, untuk itu Setmas LPAS melayangkan Surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, dengan tujuan mempertanyakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Ingatkan,Tempat Ibadah Sediakan Hand Sanitizer

“Benar hari ini kami sudah menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, guna mempertanyakan tindak lanjut Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, tentang sanksi administrasi yang ditujukan kepada PT Tebo Batubara Investama,” jelas Salim, Divisi Investigasi Setmas LPAS Tebo.

Apabila dalam tempo dua pekan, sejuta Salim, sesuai UU Administrasi tidak ada balasan atau tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Camat Serai Serumpun : Terima Kasih TNI - Polri, Pilkada Berlangsung Aman Damai

“Maka kami akan menggugat Dinas LH Tebo ke Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP kami akan membuat laporan dugaan unsur pidananya,” ucapnya.

Dalam Pasal 52 UU KIP yang berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat Informasi Publik.