Hukum, Tebo  

Sedang Nyabu Warga Rimbo Bujang Dibekuk Polisi

Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diamankan.

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sedang asyik nyabu, RR (29) warga jalan Pahlawan RT.01/RW 03 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, sekira pukul 20.00 WIB, dibekuk Polisi, di rumahnya, pada Selasa (5/2).

Ditangan tersangka, Sat Narkoba Polres Tebo, berhasim mengamankan barang bukti, satu paket kecil sabu seberat 0,13 gram, dua pak plastik klip baru, tiga buah pkastik klip bekas, dua buah korek api mancis, dua buah sendok pipet, saru hp merk Samsung, satu timbangan digital merk chq dan satu bong alat hisap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo Iptu Rendie Rienaldy, S.IK, saat dikonfirmasi, Ia membenarkan petugasnya berhasil menangkap tersangka RR dirumahnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Dilantik, M.Syarif Camat Rimbo Bujang, Bambang Lurah Wirotho Agung

“Kita menerima informasi dari warga adanya transaksi narkoba di Wirotho Agung, lanjut Tim Sat Resnarkoba bergegas meluncur menuju ke tempat Kejadian Perkara (TKP), ” terang Kasat Narkoba, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga :  Jual Sabu, Pasutri Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Lanjut Kasat, saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu disaksikan oleh para Saksi. ” Kini tersangka bersama BB diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 atat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tanun penjara,” pungkasnya. (asa)