SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Tebo yang diduga kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.IK dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan tersebut, pada Selasa 05 Mei 2026 dini hari sekira pukul 00:05 WIB, serta di amankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Kapolres mengatakan, Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Simpang Somel atau Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan.
” Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Anggota Satres narkoba Polres Bungo langsung mengamankan 2 laki-laki di depan sebuah rumah makan pecel lele Surabaya beralamatkan Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,”Kata Kapolres Bungo.
Kedua terduga tersangka yang diamankan adalah NA, Laki-Laki (37) alamat Muaro Pandan, Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. RWS, Laki-Laki (36), alamat Dusun Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.
Saat di amankan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak mengeluarkan senjata api rakitan miliknya. Namun dapat di atasi oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bungo, selanjutnya melakukan penggeledahan.
Pada saat di lakukan penggeledahan, barang bukti di amankan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 48,62 gram dan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.








