Hukum  

SAD Laporkan PT SKU ke Polres Tebo, ORIK Angkat Bicara

Ketua Yayasan ORIK saat mendampingi istri korban penganiayaan melapor di Polres Tebo. Foto : sidak-post.id/ist

SIDAKPOST.ID, TEBO – Isteri Deraw diduga korban penganiayaan dilakukan oleh oknum security dan mandor PT Sawit Setya Karya Usaha (SKU), datangi Mapolres Tebo, pada Kamis (18/07/2024).

Isteri Deraw yang diketahui bernama Siti ini didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) Ahmad Firdaus, bersama Pengarang yang merupakan anak dari Tumenggung Apung.

Kedatangan Siti ke Mapolres Tebo untuk melaporkan tindakan penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh oknum security dan mandor PT SKU terhadap suaminya bernama Deraw.

Deraw warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung, yang berdomisili di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Edi Purwanto Minta Forkopimda Serius Bahas Penyediaan Lahan untuk SAD

Saat ini Deraw tengah menjalani perawatan di RSUD STS Muara Tebo, diduga akibat penganiayaan yang menimpa dirinya.

“Benar, ini saya lagi mendampingi istri Deraw di Polres Tebo untuk membuat laporan dugaan penganiayaan, ” kata Ketua Yayasan ORIK Ahmad Firdaus.

Firdaus mengaku sangat menyayangkan tindakan yang diduga telah dilakukan oknum security dan mandor PT SKU, terhadap Suku Anak Dalam dampingannya tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Bungo Ikuti Mini Workshop Pendataan Warga SAD

Menurut Firdaus, Suku Anak Dalam merupakan masyarakat Hukum Adat yang dikategorikan masih tertinggal dalam hal pendidikan, pengetahuan maupun wawasan. Kehidupan sangat miris dan jauh dari kesejahteraan.

” Seharusnya keberadaan PT SKU di areal Suku Anak Dalam, bisa memanusiakan manusia dan bukan sebaliknya,” sesal Firdaus.

Firdaus meminta agar pihak kepolisian segera menangani persolan ini sesuai hukum yang berlaku. “Kita sangat percaya kalau permasalahan ini bisa ditangani aparat penegak hukum (APH) secara profesional,” kata Firdaus