“Korban dan tersangka kembali cekcok hingga akhirnya tersangka kembali memukul dan menggampar wajah korban lalu menendanganya hingga korban terjatuh dan pingsan,” kata Sukarman.
Ketika korban tak berdaya, sambungnya, pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di tangan saksi lalu membawanya pergi.
“Tersangka membawa sepeda motor korban, lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk bisa menebusnya,” kata dia.
Atas perlakuan tak manusiawi yang dialaminya, korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian.”Saat ini tersangka sudah kami amankan,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B 4531 KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP,” tutupnya. (Sy)