SIDAKPOST.ID, JAMBI – Rapat Pansus III DPRD Kota Jambi, membahas tentang Ranperda pelaksanaan dan pengelolaan zakat, infaq dan sodaqoh di kantor DPRD Kota Jambi, Senin (7/03/2022).
Rapat pansus Komisi III diketuai oleh H. Jefrizen, SE dan Wakil ketua Jasrul. S. Ag. Kegiatan Rapat pansus tersebut digelar secara tertutup.
Jefrizen dikonfirmasi mengatakan, rapat pansus dalam agenda mendengarkan paparan dari narasumber, tentang zakat, infaq dan sodaqoh.
“Setelah mendengar paparan tadi maka kami akan meminta pendapat Majelis Ulama, Kemenag, dan dewan Masjid terkait perda ini,”ucap Jefrizen.
Sebut Jefrizen bahwa, semua pernyataan narasumber penting dan wajibnya zakat. Selanjutnya, pihaknya akan membahas bersama narasumber tentang pasal demi pasal, serta pandangan dari narasumber tentang lahirnya Perda tentang zakat ini.
“Harapan kami dengan lahirnya perda zakat ini kedepan akan lebih baik lagi. Karena zakat itu adalah kewajiban setiap muslimin. Ketika zakat meningkat maka bisa membantu orang membutuhkan, “ujarnya.
Bahkan kata Jefrizen, jika perda zakat ini selesai maka pendapatan zakat di Jambi akan lebih baik. Dengan demikian bisa mencapai Rp 7 hingga Rp 10 milyar. “Bila perda ini lahir maka, pembayaran zakat lebih tertib,” cetusnya. (adv/rat)