Polres Bungo Amankan Pemilik dan Dua Keping Emas Diduga Hasil Peti

Pemilik Emas Batangan dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo dan Polsek Pelepat, berhasil mengamankan dua keping emas, diduga hasil dari penambagan emas tanpa izin (PETI), dari tangan Saipul warga Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, pada Jum’at (22/05/2020) pukul 15:00 WIB.

Informasi tersebut berawal koordinasi Reskrim Polres Merangin kepada Polres, Bungo untuk membantu penangkapan penampung emas ilegal diduga hasi dari penambangan emas tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung, SH,S.IK.,M.H. Ketika dikonfirmasi membenar pihaknya telah mengamankan seorang pemilik emas batangan diduga hasil PETI.

Baca Juga :  Tim Sultan Polres Tebo, Amankan Dua Mobil Kayu Ilegal

“Kita dapat informasi dari Satreskrim Polres Merangin bahwa ada seorang diduga membawa emas batangan dari hasil PETI yang akan lewat di wilayah hukum Polres Bungo, menggunakan mobil HRV BH 1044 UW,” ujar AKP. Hendra.

Lanjut Kasat, berkat informasi itu, Satreskirm dan Polsek Pelepat melakukan pengintaian tak lama kemudian mobil yang sudah dicurigai itu masuk wilayah hukum Polres Bungo. Karema mereka tak mau kecolongan akhirnya membututi mobil yang dikendarai oleh pemilik.

Baca Juga :  Wabup Bungo Apri Lantik 64 Pejabat Eselon III dan IV

“Mobil yang dikemudi oleh Saipul berhasil kita hentikan dan dilakukan penggeledahan badan kita menemukan bungkusan plastik bening yang berisis dua keping emas batangan dari saku baju dan kalau diuangkan senilai Rp 245 juta,” ungkap Kasat.

Dikatakan, selain 2 keping emas satu unit mobil pemili beserta surat-surat, kunci kontak, 1 unit telepon selule. Kini sudah diamankan di Mapolres Bungo.

“Pelaku dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Minerba dengan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009,” cetus Kasat. (zek)