SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama tim Opsnal Polres Tebo usai mendapatkan laporan langsung melaksanakan penyelidikan, terkait adanya tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), Selasa 22 Agustus 2023.
Lanjut pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan pencurian, Unit Reskrim bersama Opsnal Polres Tebo langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku Curat, yang sedang berada di kediamannya di Kelurahan Mandiri Agung Rimbo Bujang, kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimbo Bujang.
Terduga pelaku Curhat yang diamankan Polisi yakni inisial YD (57) warga Desa Teluk Kepayang Pulau Indah Kecanaran VII Ilir Kabupaten Tebo, JN (28) warga Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang dan AR (19) warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brown dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, pihaknya membenarkan Polisi telah menangkap 3 terduga pelaku Curhat, berikut barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang
“Tiga terduga pelaku Curhat dan BB berupa satu buah Kulkas merk Polytron warna biru, satu buah Kulkas merk Sharp warna silver dan satu Unit mobil Toyota kijang Grand warna Biru diamankan di Mapolsek, guna untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut. ” terang Kapolsek Iptu Anthony Brown, Rabu (23/08/2923). (asa)