Tebo  

Polisi Ingatkan Panitia Cakades Jangan Main Mata

Hari ini mulai digelar pencabutan atau penetapan nama dan nomor urut Cakades, Pilkades serentak tahun 2022. Foto : Amir Said

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo segera digelar tanggal 19 November 2022 mendatang.

Pilkades serentak akan dikuti oleh 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tebo. Kini memasuki Tahapan Penetapan Nama Calon Kepada Desa (Cakades) dan Nomor Urut.

Baca Juga :  Maju Pilkades Teluk Kuali, Desi Siap Bersama Warga Membangun Desa

Seperti yang digelar hari ini di Rimbo Ilir 5 Desa yang mengikuti Pilkades serentak ada 4 Desa yang mengikuti Penetapan Nama Cakades dan Nomor Urut.

Desa Sidorejo hari ini dilaksanakan Pencabutan atau Penetapan Nama Cakades dan Nomor Urut Cakades, bertempat di Aula Kantor Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir, Minggu (21/08/2022).

Baca Juga :  Babinsa Serda Tugianto, Didik Militer Kecil di Sekolah

Baca JugaGuru Besar UIN Alauddin Makassar: Saya Harap LKA MPM Bina Mahasiswa Membaca Al-Qur’an

Dihadiri Camat Rimbo Ilir Edi Sukarjo SH, Kapolsek Rimbo Ilir yang di wakili oleh BKTM Aiptu Dadan Juanda, Danramil yang di wakili Babinsa Sertu Toni Daryono, Sekdes Sidorejo, Ketua BPD, Pendamping Desa, Ketua Panitia Pilkades dan anggota serta Cakades Sidorejo.

Adapun sesuai hasil Panitia Pilkades Penetapan Nama Cakades dan Nomor Urut Cakades yaitu Nomor Urut 1 Untung Santoso, Nomor Urut 2 Sugeng dan Nomor Urut 3 Zulhendi.

Baca Juga :  Kapolsek Sumay Iptu Irvan Pane, Pimpin Timgab Tinjau Lahan yang Terbakar

Baca Juga :  Gegara Asmara, AR Bunuh Anak Pacarnya yang Masih Bocah

Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim melalui BKTM Aiptu Dadan Juanda dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, dalam pesta demokrasi Pilkades serentak Polisi mengingatkan panitia penyelenggara Pilkades serentak 2022, harus benar – benar independen, netral demi terwujudnya demokrasi.

“Kepada Panitia Pilkades jangan coba – coba main mata berpihak kepada salah satu kandidat atau cakades, harus netralitas sesuai tupoksi Panitia Pilkades yang sudah di undangkan melalui peraturan yang ada,” kata Dadan.

Baca JugaMantan Rio Rantau Tipu Dirampok, Uang Rp 50 Juta Raib