Polisi Cek Apotek di Batanghari Terkait Sirup Cair untuk Anak – Anak

Sat intelkam cek Apotek terkait sirup yang dilarang oleh Pemerintah di Batanghari. Sabtu (22/10). Foto : sidakpost.id/Agus Salim. Biro Batanghari

SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Satuan Intelkam Polres Batanghari, melakukan pengecekan sekaligus memberikan himbauan terhadap sejumlah apotek di Kecamatan Muara Bulian. Sementara waktu tidak menjual ke masyarakat dan mengedarkan Sirup cair untuk anak -anak, Sabtu (22/10/2022).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemenkes RI dan Dinkes Batanghari, terkait peredaran obat dalam bentuk sediaan sirup cair anak-anak yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol, yang menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Baca juga :  Telah Hadir di Bungo, Apotek K-24 Layani Pasien dengan banyak Kemudahan

Baca Juga :  Warga Kurang Sadar Prokes, Taufik Khaldy : Evaluasi Sanksi Tegas Menanti

Kasat Intelkam Polres Batang Hari AKP Edi Bernawan dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya melakukan pengecekkan di 5 Apotek yang ada di wilayah Kecamatan Muara Bulan Kabupaten Batanghari.

” Adapun 5 Apotek yang dicek yakni Apotek Barokah, Sahabat Mandiri, Karya Paten, Bima dan MD Farma. Dari pengecekan ini semua pemilik Apotek sudah memahami apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah, terkait larangan menjual sirup atau obat obatan cair untuk anak – anak,” kata Kasat Intelkam AKP Edi Bernawan.

Baca Juga :  Sunardi Dibunuh Setelah Minum Kopi dengan Pelaku

Baca JugaHari Ini Pendataan Non ASN Ditutup, Siap-siap Honorer Kategori Ini Tak Masuk?

Jelas Kasat bahwa Sirup yang diduga terkontaminasi dengan etilen glikol atau dietilen glikol yang menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).