Setelah melalui perdebatan, Komisi III DPRD Tebo bersama GEMAKATO meminta perwakilan PT SMS meninggalkan ruang RDP. Dalam forum itu, muncul penegasan agar perusahaan tidak memandang agenda RDP DPRD hanya sebagai kegiatan formalitas.
Selain ketidakhadiran pimpinan perusahaan, RDP juga menyoroti aktivitas kendaraan angkutan PT SMS yang melintas di ruas jalan daerah, khususnya ruas Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir.
Menurut David, persoalan tonase kendaraan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut.
Ia menyebut kendaraan perusahaan melintas dengan muatan sekitar 15 ton, sementara ketentuan yang disebut berlaku untuk ruas jalan tersebut membatasi tonase kendaraan hingga maksimal 8 ton.
Ruas jalan Pal 12 hingga Blok E menjadi sorotan karena pembangunan jalan tersebut berkaitan dengan pembiayaan daerah yang disebut berasal dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai sekitar Rp46 miliar.
David meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan penggunaan ruas jalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi turut dilakukan secara langsung di lapangan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan penggunaan ruas jalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus dilakukan langsung di lapangan,” kata David. (adl)









