Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto dok jasa Raharja/SIDAKPOST.id/Ratna. Biro Jambi

Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, Santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.

Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia,
mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Meninggal Dunia Kecelakaan di Aur Gading

“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya. (rsa)