• Permendesa No. 13 Tahun 2023, yang memberikan penekanan lebih tajam pada penggunaan Dana Desa untuk intervensi spesifik dan sensitif, penguatan data keluarga berisiko stunting, serta pelibatan masyarakat melalui rembug stunting dan edukasi keluarga.
• Terbaru, Permendesa No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa minimal 20% Dana Desa dapat dialokasikan untuk ketahanan pangan dan gizi. Termasuk di dalamnya kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), pengembangan pangan lokal bergizi, hingga pelibatan kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes untuk mendukung keberlanjutan program.
Level Operasional Desa: Penerapan di Tingkat Tapak Melalui berbagai regulasi di atas, desa kini memiliki kerangka hukum dan operasional yang jelas untuk menggunakan Dana Desa secara fokus pada penanganan gizi.
Pemerintah desa bisa menyusun perencanaan pembangunan desa (RKP Desa) dan penganggaran (APBDes) dengan mengacu pada prioritas nasional tersebut. Pelibatan masyarakat melalui musyawarah desa, pemetaan keluarga risiko stunting, dan penguatan kapasitas kader menjadi bagian integral dari pelaksanaan kebijakan tematik ini
Dengan berlapisnya regulasi dari pusat hingga desa, maka penguatan Dana Desa Tematik Gizi bukanlah pilihan, melainkan amanat.
Ia memberi ruang, kewenangan, dan dorongan moral kepada desa untuk memastikan bahwa setiap anak tumbuh sehat, cerdas, dan tidak terjebak dalam siklus kekurangan gizi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan bahwa amanat regulasi ini dijalankan secara sungguh-sungguh, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan generasi. Di balik regulasi dan angka, ada wajah-wajah anak yang menanti gizi, perhatian, dan masa depan yang layak itulah alasan mengapa kebijakan ini tak boleh diabaikan.








