Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi.

Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum, arah kebijakan, serta petunjuk teknis bagi penggunaan Dana Desa secara tematik untuk program gizi dan kesehatan masyarakat. Berikut adalah uraian berdasarkan levelnya:

Level Nasional: Arahan Presiden
Pada level tertinggi, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi tonggak penting. Perpres ini menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan program nasional lintas sektor, yang harus dilakukan secara konvergen dari pusat hingga desa.

Di dalamnya, desa disebut sebagai ujung tombak pelaksana, dengan tanggung jawab melaksanakan intervensi spesifik (seperti pemberian makanan tambahan) maupun intervensi sensitif (seperti sanitasi, air bersih, dan edukasi pengasuhan). Perpres ini memberi dasar kuat bagi desa untuk menjadi pelaku utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan nasional.

Baca Juga :  Brigpol Maidani Letakkan Batu Pertama Ponpes Babussalam Dusun Bedaro

Level Kementerian Keuangan: Pengelolaan Anggaran Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.07/2020, pemerintah pusat memastikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program prioritas nasional, termasuk program kesehatan dan gizi masyarakat.

PMK ini memberikan arahan teknis tentang penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa agar sesuai dengan program pembangunan manusia yang berkelanjutan. Di sinilah legitimasi fiskal program tematik gizi mendapatkan pijakan.

Baca Juga :  Program Inklusif Berorientasi Kesehatan Masyarakat

Level Kementerian Desa PDTT: Kebijakan Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pada level teknis sektoral, Kementerian Desa PDTT menerbitkan beberapa regulasi kunci, antara lain:

• Permendesa No. 7 Tahun 2020, yang menjadi awal penguatan arah Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam hal pencegahan stunting.