Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi Kepada Ahli Waris Kurang dari 24 Jam

Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi Kepada Ahli Waris Kurang dari 24 Jam Diberi Santunan. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pemberian Santunan Jasa Raharja Jambi kepada ahli waris kurang dari 24 jam setelah kecelakaan.

Pengendara motor BH-3715 NV mengalami kecelakan lawan mobil engkel BH 8247 MGyang datang dari arah berlawan hendak mendahului mobil engkel lainnya BH-8589-MI pada pukul 01.00 pagi, 6 Maret 2023.

Kecelakaan terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin di dekat Toko Sinar Terang Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.

Baca Juga :  Tim Reskrim Polres Tebo, Ciduk Pelaku Pembunuhan di PT.TPIL

Dalam kasus kecelakaan yang dialami alm. Seniyo PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat,” jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Pj Bupati Bachyuni : ASN yang Tak Disiplin Siap-siap Terima Sanksi

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Seniyo diserahkan kepada ahli waris sah yakni isteri atas nama Sumirah sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening sore hari di tanggal yang sama dengan kejadian kecelakaan yang dialami korban.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964.