” Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat, ” ungkapnya.
Dikatakannya, barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Milyar.
” Kepada seluruh masyarakat Tebo agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, kami dari Polres Tebo akan terus memantau perkembangan kawasan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan apa lagi musim kemarau,” tandas Kompol Cahyono.
Inisial AP terduga pelaku pembakaran saat diminta komentarnya oleh awak media mengatakan, bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan selalu koperatif.
” Saya sudah dua kali melakukan pembakaran, sata juga sudah tahu aturan dan larangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak melakukan pembakaran, ” ucap Pelaku
AP, (adl)