Pelaku Balap Liar Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Denda 3 Juta Rupiah

Tampak Beberapa Unit Sepeda Motor Knalpot Brong Hasil Razia Balap Liar di kota Muara Bungo Diamankan Satlantas Polres Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKpOST.ID, BUNGO – Hasil giat subuh Satlantas Polres Bungo berhasil amankan Roda Dua 20 Unit, Roda Empat 1 Unit, rata rata yang diamankan itu menggunakan knalpot brong dan langsung di tilang.

Kasat Lantas Polres Bungo, IPT Steffan saat dikonfirmasi mengatakan, hasil patroli bulan ramadhan berhasil mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda dua maupun roda 4.

“Semua yang terjaring kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena selama ini laporan masyarakat sangat banyak terkait sepeda kendaraan memakai knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan warga ,” ucap Kasat Steffan, Minggu (17/3/2024) sore.

Baca Juga :  Bawaslu Tanjab Timur Telusuri Dugaan Lurah Teluk Dawan Nekat Pasang Baliho RH

Ia juga menegaskan, patroli ramadan terus dilaksanakan selama bulan ramadhan ini, karena balap liar menggunakan knalpot brong mereka berpindah pindah tempat dari jalan lintas Sumatera pindah ke arah eks MTQ lama.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberi tahu kepada anak anak kita masing masing jangan lagi menggunakan sepeda motor menggunakan knalpot yang bikin. sakit kuping dan menggangu orang lain,” tambahnya.

Secara aturan, kata Kasat pelaku balap liar akan diproses sesuai aturan berlaku. Semua itu bertujuan, supaya mereka tidak lagi menggunakan sepeda motor, tapi knalpot brong. ini butuh kerja sama para orang tua untuk mengingatkan anak anak yang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Kejar Target Vaksinasi, Koramil 05/Muara Tebo bersama Puskesmas Sisir Warga di Beberpa Titik

Sebagaimana diatur dalam pasal 115 bahwa mengemudi kendaraan dilarang batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dimaksud dalam pasal 21/balapan dengan kendaraan bermotor.

“Sebagaimana dalam Pasal 297, setiap orang mengemudi kendaraan balapan di jalan sebagaimana pasal 115 huruf b dimana dipidana penjara kurangan 1 tahun denda paling banyak Rp 3 juta rupiah,” tegas Kasat Lantas. (zek)