Sedangkan tersangka Idrus itu tugasnya berjaga diluar untuk memantau kondisi, setelah Hendrik berhasil, keduanya pun langsung melarikan diri dan menjual barang curian tersebut kepada saudara Yani dengan harga Rp 300 Ribu.
“Untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatannya, kedua tersangka dan juga penadah dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pencara 7 tahun penjara,”cetus Afrito. (sah)