“Ketiga orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolsek Rimbo Bujang, untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezja Anugras, dikonfirmasi sidakpost.id menjelaskan, diduga pelaku RA (43) warga Desa Padang Lua Kecamatan Tanah Datar Kaupaten Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.
RD (21) warga Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu dan HR (20) warga Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Beat warna putih bernopol BH 72 PBRT,
satu unit SPM merk Beat street warna hitam Nopol BH 4130 UP dan satu unit sepeda motor merk Supra x 125 warna hitam tanpa Nopol , ” jelas Kapolsek. (asa)