SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, Musfal (52) akhirnya ditangkap Polisi karena terlibat kasus tindak pidana penipuan kepada seorang caleg DPRD Provinsi Jambi pada tahun 2019.
Waka Polres Bungo, Kompol Yudha Pratama, SIK. Dalam konferensi pers mengatakan, kasus tindak pidana penipuan ini, tidak dilakukan sendiri oleh Musfal akan tetap memalui pratanras seorang paranormal bernama, Suhermanto (46) warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Koto Baru, Jambi.
“Selain Musfal, ada juga Suhermanto yang sudah diamankan. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana penipuan, dengan seorang korban caleg DPRD Provinsi Jambi, Ir. Ali warga Lubuk Landai, Kabupaten Bungo,” ujar Kompol Yudha.
Dikatakan Yudha, untuk modus operandi berawal pada tahun 2018. Suadara Ali membawa anaknya berobat ke saudara Suhermanto. Pada saat itu, suadara Ali menceritakan kalau dirinya mencalon anggota DPRD Provinsi Jambi. Tak selesai disitu, obrolan keduanya semakin serius.
“Suhermanto yang berpofesi sebagai paranormal menyebutkan kepada saudara Ali, kalau dia dekat dengan seorang anggota KPU Bungo bernama Musfal. Dari situlah cerita berlanjut ke masalah bisa membantu suara oleh tersangka kepada korban,” katanya.
Sebut Kompol Yuhda, tersangka sengaja dijerat pasal 378 KHUPidana, karena suadara Musfal tidak menggunakan kewenangannya sebagai komisioner KPU. Tersangka hanya berkata bohong saja serta janji manis kepada korban agar menjadi anggota dewan.
“Karena tersangka Musfal tidak bisa membuktikan janji kemenangan korban, akhirnya kasus terus berlanjut. Jumlah uang diterima tersangka dari korban Rp 332 juta rupiah” terangnya. (zek)