LAMJ Rimbo Bujang Dilibatkan dalam Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Camat Rimbo Bujang Tuslam bersama unsur Forkopimcam, Ketua LAMJ, dan perwakilan instansi terkait saat Rapat Koordinasi membahas peran LAMJ dalam rekomendasi surat izin keramaian di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang. Foto: Amir

SIDAKPOST.ID, TEBO – Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam), Forkopimcam Rimbo Bujang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kamis (9/10/2025).

Rakor dihadiri Camat Rimbo Bujang Tuslam, S.Pt, M.Si, Danramil 416-07/Rimbo Bujang Kapten CHK Muhammad Anas, perwakilan Kapolsek Rimbo Bujang Brigpol Apriadi, S.Pd, Kepala KUA M. Tobri, S.HI, Ketua LAMJ Rimbo Bujang H. Sriyono, serta sejumlah kepala desa, lurah, ketua BPD, ketua LPM, dan perwakilan instansi terkait.

Salah satu agenda utama dalam Rakor ini membahas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ), khususnya mengenai peran LAMJ dalam memberikan rekomendasi atau turut mengetahui surat pengantar pengurusan izin keramaian dari desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke pihak berwenang, seperti Polsek Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Beri Wasbang di Ponpes Tanwirul Qulub,Kopka Lilik : Jangan Lupakan Sejarah Bangsa

Selain itu, turut dibahas rencana pembangunan Sekretariat LAMJ Rimbo Bujang yang akan berlokasi di Jalan M. Hatta, Kelurahan Mandiri Agung.

Danramil, Kepala KUA, dan perwakilan Polsek Rimbo Bujang dalam forum tersebut menyatakan dukungannya terhadap program-program LAMJ, yang sejalan dengan prinsip “adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”, guna membentuk generasi berakhlakul karimah.

Ketua LAMJ Rimbo Bujang, H. Sriyono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan forum Rakor terhadap pelibatan LAM dalam proses administrasi izin keramaian.

“Terima kasih kepada Forum Rakor yang telah menyepakati agar LAM Desa atau LAM Kelurahan turut mengetahui surat permohonan izin keramaian yang diajukan Pemerintah Desa atau Kelurahan,” ujar Sriyono.

Baca Juga :  Update Hitung Cepat Pilkada Bungo, SZ-ERICK 39,47% & HAMAS-APRI 60,53%

Senada dengan itu, Ketua LPM Kelurahan Wirotho Agung, Amir Said, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai, keterlibatan LAMJ akan memperkuat fungsi pengawasan kegiatan masyarakat di wilayah Rimbo Bujang.

“Sangat bagus jika LAMJ ikut memantau dan merekomendasikan kegiatan keramaian yang bersifat positif. Ini menjadi bentuk administrasi yang berdampak baik bagi masyarakat,” ungkap Amir.

Sementara itu, Camat Rimbo Bujang Tuslam membenarkan bahwa Rakor tersebut juga membahas penyusunan draf revisi surat pernyataan terkait pengurusan izin keramaian.

“Kami sedang merancang revisi draf surat pernyataan agar LAM dapat ikut mengetahui setiap pengajuan izin keramaian,” jelas Tuslam. (asa)