Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di Jakarta/Foto : sidakpost.id (Ratna/Jasa Raharja)

“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi” tambah Rivan.

“Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp.20.000.000 rupiah per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan
Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari
SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak
kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Sehat Bersama BUMN Tahun 2022

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas” tambah Rivan.

Baca Juga :  Seorang Siswa SMP di Bungo, Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Kedepan sebagai salah satu langkah antisipasi kami menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan.

“Sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan,” tutup Rivan. (rat)