KLHK Segel Area Terbakar di Konsesi Lima Perusahaan di Kubu Raya Kalbar

SIDAKPOST.ID, PONTIANAK – Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyegel area terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP, pada Senin (27/8/2018).

Penyegelan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Agustus 2018 atas instruksi Menteri LHK, Siti Nurbaya. Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku.

Rasio Ridho menyatakan bahwa, Bu Menteri memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. “Beliau menekankan bahwa Pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla,” kata dia.

Baca Juga :  KLHK Komitmen Selesaikan Masalah Tanah Dalam Kawasan Hutan

“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone,” tambah Rasio Ridho.

Saat penyegelan ini dilakukan, Rasio Ridho didampingi Sugeng Priyanto, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, dan Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.

Baca Juga :  Gerebek Tambang Ilegal, KLHK Sita 7 Excavator di Habitat Orang Utan Sungai Tulak Ketapang

Kemudian berkaitan dengan upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar yang selama ini telah dilakukan oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat, KLHK akan terus mendukung dan mengapresiasi kerja keras tersebut.

Khusus pada langkah penegakan hukum Karhutla yang telah dilakukan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla, KLHK memberikan apresiasi yang tinggi.

“Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” ujar Rasio Ridho.