Kisruh Pemasangan APK Caleg di Desa Kuamang Terjawab Sudah

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kisruh larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh pemerintah desa Kuamang, Kecamatan VII Koto akhirnya selesai setelah dilakukan mediasi oleh Panwascam Vll Koto.

Saat persoalan ini mencuat sampai ke Provinsi Jambi, Bawaslu langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tebo. Dan hasilnya, Panwascam Vll koto secepatnya menyelesaikan persoalan ini.

Ketua bagian Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Tebo Surahman mengatakan, bahwa kisruh pemdes Kuamang, Kecamatan Vll Koto terkait pelarangan pemasangan APK di desanya sudah diselesaikan.

Baca Juga :  PB Angkasa Berharap Suport dari KONI

“Sudah selesai, Kades Kuamang sudah mengakui kesalahannya. Bawaslu bersama KPU Tebo sudah memerintahkan Panwascam Vll Koto secepatnya agar menyelesaikan permasalahan tersebut,”kata Surahman.

Senut Surahman, pihaknya tidak ingin permasalan tersebut sampai berlarut-larut. Apalagi sampai ke pusat. Cukup lah persoalan ini mencuat sampai ke Provinsi Jambi saja.

Baca Juga :  Cegah Pencurian Sawit, Babinsa Syafarudin Komsos Dengan Security PTPN VI

“Kasus Pemdes Kuamang larang pasang APK tersebut sempat mencuat ke Jambi. Kita jadi malu. Kita berharap persoalan ini jangan sampai ke pusat,” katanya.

Disampaikanya, Kades Kuamang juga sudah mengakui kesalahannya. “Saat ini, Caleg sudah diperbolehkan untuk memasangkan APK di wilayah mereka,” tukasnya. (nwr)