Ketua PMII Tanjab Barat, Soroti Kenaikan Tunjangan Rumdis DPRD

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjab Barat Iskandar Hafidz Akbar. Foto : sidakpost.id/satria

SIDAKPOST.ID, TANJABBAR – Beredarnya informasi terkait Kenaikan Tujangan rumah Dinas DPRD Tanjab Barat yang diduga menabrak aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota.

Menanggapi hal itu selaku Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjab Barat Iskandar Hafidz Akbar sangat menyayangkan keputusan tersebut bisa terealisasi. Karena tindakan yang dilakukan ini menjadikan nilai yang buruk sebagai orang yang menjadi wakil rakyat.

“Sebagai wakil rakyat, sangatlah fatal hukum yang ada itu dilanggar jelas – jelas Negara kita adalah Negara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi 30 Anggota Dewan Kabupaten Kerinci Dilantik

Iskandar menambahkan, kenaikan tunjangan yang telah dinikmati oleh DPRD sebagai pertanda bahwa tidak ada kepeduliannya sebagai Dewan kepada masyarakat.

“Atas nama masyarakat, sikap DPRD yang diam – diam menikmati kenaikan Tunjangan dengan menabrak sejumlah Aturan, apa lagi saat ini kita tau, di tengah situasi sulit, rakyat dihadapkan dengan banyak masalah ekonomi
Misalnya, Bidang pertanian misal komoditi harga jual sangat tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Polres Kerinci Temukan 1 Hektar Ladang Ganja dan Amankan Seorang Wanita

“Sebaliknya mereka justru berboyong menggunakan uang rakyat untuk kepentingannya. Terkait hal tersebut, bukan mengenai jumlah tetapi terletak kepada mekanisme penganggaran karena diduga telah menabrak sejumlah aturan,”tegasnya. (str)