SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Muaro Jambi menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Tonggung Napitupulu.
Penerimaan uang pengganti dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut diterima oleh Kejari Muaro Jambi di kantornya. Kamis (1/2/2024).
Kejari Muaro Jambi Kamin SH. M.H. Ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hari ini menerima Uang pembayaran tindak pidana korupsi dari terpidana Tonggung Napitupulu yang diwakili anak kandungnya, pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.400.000.000,untuk dilakukan penyetoran kepada kas Negara melalui Bank BRI.
Penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Tonggung Napitupulu dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku Jambi Tahun Anggaran 2011.
“Pasal yang dilanggar : sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,” ujar Kamin.
Dikatakan, bahwa terpidana Tonggung Napitupulu telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Muaro Jambi di Lapas Kelas IIa Jambi pada tanggal 05 Januari 2017 dan telah menjalani pidana pokok sampai dengan tanggal 10 Juni 2022.
Selanjutnya terpidana menjalani subsidair pidana denda pada tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Desember 2022.
“Selanjutnya terpidana menjalani subsidair pidana uang pengganti pada tanggal 07 Desember 2022 yang akan berakhir tanggal 07 Desember 2025,” pungkas Kamin. (wir)







