Dalam kesepakatan itu, perwakilan pemilik alat disebut bersedia membantu biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selain itu, disepakati bantuan biaya sedekah malam pertama hingga malam ketiga sebesar Rp35 juta serta biaya sedekah 40 dan 100 hari sebesar Rp40 juta.
“Setelah tiga malam perundingan baru putus dan bos PETI atau perwakilannya bersedia bertanggung jawab,” ujar Tarmizi.
Saat ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik alat atau bos PETI, Tarmizi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Namun, dalam musyawarah tersebut, seseorang bernama Jarwin disebut menjadi perwakilan pihak pemilik alat berat.
“Yang menjadi perwakilan dari pemilik alat berat namanya Jarwin,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kronologi kecelakaan tersebut maupun aktivitas PETI di lokasi kejadian. (Sri)









