Atas kejadian pemukulan tersebut, korban melaporkan ke Polres Bungo dan telah ditetapkan Rio Dusun Sekar Mengkuang sebagai tersangka dan disangkakan pasal 351 ayat a.
“Sejumlah upaya mediasi juga sudah kami lakukan mulai dari nenek mamak sebagai adat di Dusun, Kapolres juga sudah turun tapi tidak berhasil. Namun yang kami sayangkan pasal yang ditetapkan ini adalah penganiayaan berat,” katanya.
Juliansyah menegaskan jika Pemimpin Dusunnya tetap ditetapkan tersangka, maka pemerintahan Dusun Sekar Mengkuang dibubarkan dan mereka tidak akan melakukan aktivitas pelayanan pemerintahan dusun hingga status tersangka Rio mereka dicabut
Sementara semua aset sudah diserahkan ke Polres Bungo, seperti mobil ambulance, sejumlah motor dinas, stempel desa dan yang lainnya.
“Kami mewakili semua masyarakat Dusun Sekar Mengkuang telah menyerahkan aset ke Mapolres Bungo. Biarlah polisi yang memimpin dusun kami lagi,” tegasnya. (jkr)