“Dan paling penting, tidak boleh memakai sepeda motor kalau belum ada surat izin mengemudi (SIM). Karena tak angkutan umum tidak ada maka, gunakan pakailah motor sesuai aturan lalin yang ada supaya tidak terlibat dalam perilaku menyimpang,” tutupnya. (asa)
Jadi Pemateri MPLS di SMANDA Tebo, Bripka Roy Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba
