Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2022, Provinsi Jambi Raih Peringkat 2

IKP dari Dewan Pers Jambi Peringkat Dua Nasional. Foto : sidakpost/Ratna Sari

Selanjutnya, situasi positif yang perlu ditingkatkan ke depan yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, akses atas informasi publik, kebebasan pendirian, operasionalisasi perusahaan pers, kriminalisasi dan intimidasi pers.

Baca Juga :  Benarkah Sidakpost.id Terverifikasi di Dewan Pers Cek di Bawah Ini

Dewan Pers Nasional sebagai wadah bagi para insan pers, memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi.

Baca Juga :  Bupati Tebo Pimpin Upacara HKN, Prestasi Harus Dipertahankan

Baca JugaBegini Respons Mahfud soal Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital

Baca Juga :  Sarbaini: Bagi-bagi Beras Saja Ditahan, Apalagi Gelembungkan Suara

Selain itu, turut serta dalam menghindari pertumbuhan media pers yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan dan kerja sama. (rsa)