“Adapun salah satu strategi penanganan Karhutla yang telah dilakukan adalah dengan menetapkan sebanyak 62 Pos Jaga Satgas Karhutla di 6 (enam) kabupaten rawan Karhutla, yaitu:
1. Kabupaten Batang Hari,
2. Muaro Jambi,
3. Tanjung Jabung Barat,
4. Tanjung Jabung Timur,
5. Tebo
6. Sarolangun dengan komposisi personil satgas terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, instansi terkait, dan Masyarakat.
“Payung hukum yang melandasi penanganan Karhutla di Provinsi Jambi mengacu pada: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Gambut; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Provinsi Jambi telah melaksanakan 11 (sebelas) langkah penanganan Karhutla dan berupaya meminimalisir risikonya, yaitu:
1. Penetapan status siaga darurat.
2. Penunjukkan personil dan organisasi pos komando Satgas Karhutla.
3. Mengimbau Sekda (Ex Officio Kepala BPBD kabupaten) terkait kesiapan menghadapi bencana Karhutla.
4. Apel Siaga Karhutla dipimpin oleh Gubernur Jambi.
5. Clustering pengendalian Karhutla tingkat kabupaten/kota.
6. Penetapan personil gabungan Satgas Karhutla yang didanai dari APBD Provinsi Jambi dan dunia usaha/swasta.
7. Operasi Modifikasi Cuaca oleh BNPB dalam rangka pembasahan, terutama di lahan gambut.







