Gila ! Seorang Ayah di Tebo Setubuhi Dua Putrinya

foto ilustrasi setubuhi (Ist)

SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang ayah di Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, tega menyetubuhi kedua anak kandungnya. Akibat perbuatannya, JS (39) diringkus Satreskrim Polres Tebo.

Informasi yang didapat pelaku JS sudah lama melakukan hubungan terlarang dengan kedua putrinya tersebut. Aksi ia itu, dilakukan saat sang istri sedang tidur dan saat sang istri tak ada di rumah.

TSK diamankan di Mapolres Tebo

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Seregar melalui, KBO Ipda Sri Yanto menjelaskan, JS mengakui sudah lama mnyetubuhi kedua putrinya itu. Semua itu, dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsu birahi terhadap kedua anak putrinya itu.

Baca Juga :  Babinsa Sertu Dasiman Hibur Siswa SD Sebelum Divaksin

BACA JUGADipelor Polisi Pelaku Pembunuhan Perempuan di VII Koto Ilir Tebo

“Pelaku juga mengancam putrinya bila tidak melayani nafsu birahinya maka ia akan kabur dari rumah. Kedua putrinya itu insial SR (20) dan RA (16),”ujar KBO.

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari anak kandung dari pelaku sendiri dengan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

BACA JUGACuri Uang Rp 10 juta Milik Neneknya, Seorang Pria di Tebo Diringkus Polisi

Baca Juga :  Nahas Sudah Jatuh, Siswa SMP di Bungo Digilas Truk Colt Diesel

“Kedua korban mengakui kalau ayahnya berulang kali disetubuhi ayahnya dan SR mengakui telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga dirinya menikah,”ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.