Sambung Risal, sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan diri dalam program ini.
” Memenuhi syarat dan ketentuan berkaitan dengan KPR yang telah ditetapkan oleh bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Peserta tetap membayar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kredit, ” tukasnya. (Jul)