SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terkait kasus tudingan menggoda istri orang, yang ditujukan ke Roni Yanto, Sekdus Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Lembaga Adat Melayu Dusun setempat diduga memutuskan perkara sidang adat secara sepihak dan dianggap tidak tepat.
Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Lembaga Adat Kecamatan Bathin II Babeko Mahyarudin menegaskan hasil sidang adat yang diputuskan oleh LAM Dusun Sepunggur tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

“Memutuskan sebuah perkara sidang adat itu kedua belah pihak harus hadir beserta saksi-saksi. Serta sidang harus berjenjang dari Kampung baru masuk ke tingkat Dusun. Karena sidang adat itu tidak bisa dimain-mainkan,”ujarnya, Rabu (23/2022).
Dikatakan, kalau perkara sidang adat itu kedua belah pihak baik tertuduh dan yang menuduh dalam perkara tersebut harus dihadirkan dan disaksikan semua lembaga adat dusun dan nenek mamak.
“Kalau memutuskan perkara sidang adat terkait hal tuduhan mengganggu istri orang, tidak bisa dibuktikan secara adat dari keterangan saksi-saksi maka sidang adat di tingkat dusun tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak,”ujarnya.
Hairul kepala Kampung Dusun setempat juga sangat menyayangkan keputusan sidang adat yang diputuskan Lembaga Adat Dusun Sepunggur secara sepihak dan dianggap tidak tepat.
“Saya tidak menandatangani keputusan sidang adat tersebut dalam perkara yang di sidangkan yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam keputusan tersebut dan ini sangat tidak tepat,”katanya, Kamis (24/2/2022).