SIDAKPOST.ID, SUNGAI PENUH – Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Sungai Penuh terus memberikan layanan publik berbasis internet dan kerjasama dengan media. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Diskominfo kota Sungai Penuh melalui telah meningkatkan ketersedian Informasi Publik yang berbasis digitalisasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi PPID Kementerian Dalam Negeri pada laman ppid.sungaipenuhkota.go.id.
Melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan pemerintah setiap OPD yang ada di Kota Sungai Penuh dan keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfosta Kota Sungai Penuh Heri Amperawanto mengungkapkan, masyarakat dapat mengakses informasi tersebut yang telah dikumpul sebayak 3.138 Informasi Publik dari tiap SKPD dalam Perintah Kota Sungai Penuh.
” Angka ini menunjukan peningkatan sebanyak 29% jika dibandingkan dengan yang berhasil dikumpulkan pada tahun lalu yakni 2.421 Informasi,” katanya.
Lanjutnya, peningkatan tersebut didapat berkat kinerja baik dari admin PPID Pembantu yang tersebar di tiap SKPD dalam Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Di samping itu diskominfo menyediakan SP4N-Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – LAPOR). SP4N-Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.
” Aplikasi ini dapat diakses melalui www.lapor.go.id, melalui pesan SMS ke Nomor 1708, dan aplikasi mobile yang dapat di-dowload di Play Store,” jelasnya.
Selama tahun 2022, pemkot Sungai Penuh telah menerima sebanyak 26 laporan yang masuk pada laman website E-Lapor. Laporan yang dimaksud untuk SKPD dalam kota Sungai Penuh telah diteruskan kepada Admin E-Lapor di masing-masing SKPD.
” Dalam menunjang kegiatan publikasi kota Sungai Penuh, kami sejak tahun 2020 telah menjalankan kerjasama dengan media melalui kegiatan publikasi dan sampai tahun 2022 yaitu media cetak, online dan elektronik,” tambah Heri.